Prosedur Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kota Cimahi kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kota Cimahi dan Pengadilan Agama Kota Cimahi akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kota Cimahi
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (022) 87774551, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kota Cimahi Jl. Kolonel Masturi No. 180, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Kolonel Masturi No. 180, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
2. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Kota Cimahi dengan klik tautan ini : www.pa-cimahi.go.id
3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kota Cimahi
1. Pengadilan Agama Kota Cimahi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Kota Cimahi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Kota Cimahi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Kota Cimahi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
C. Melalui Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
melalui link : https://siwas.mahkamahagung.go.id