Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
- Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan;
- Penyediaan informasi tentang organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.