Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi

 

F. Wilayah Yurisdiksi
  1. Peta Wilayah Kota Cimahi
     

Terdiri dari 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan :

Cimahi Selatan, terdiri dari 5 Kelurahan :

  1. Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, 40531.
  2. Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, 40532
  3. Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, 40533
  4. Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, 40534
  5. Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Cimahi Selatan, 40535

Cimahi Tengah, terdiri dari 6 Kelurahan :

  1. Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, 40521
  2. Kelurahan Cigugur Tengah, 40522
  3. Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, 40523
  4. Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, 40524
  5. Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, 40525
  6. Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, 40526

 Cimahi Utara, terdiri dari 4 kelurahan:

  1. Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, 40511
  2. Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, 40512
  3. Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, 40513
  4. Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, 40514