Pengumuman
- PENGUMUMAN RELAAS PANGGILAN SIDANG KEPADA TERGUGAT NOMOR 1191/Pdt.G/2024/PA.Cmi | (11/06)
- PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN NOMOR: 266/Pdt.G/2025/PA.Cmi. | (29/04)
- PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN NOMOR 187/Pdt.G/2025/PA.Cmi | (26/03)
- PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) Nomor 734/Pdt.G/2024/PA.Cmi | (02/09)
- PENGUMUMAN ALAMAT BARU PA KOTA CIMAHI | (02/08)
- PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN (SURAT TERCATAT) NOMOR 625/Pdt.G/2024/PA.Cmi | (23/07)
- PENGUMUMAN RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN NOMOR: 408/Pdt.G/2024/PA.Cmi | (15/07)
- PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI LANJUTAN KE-2 | (03/01)
Artikel
- Khutbah Idul Adha 1446 H: Memantik Inspirasi Kurban dan Kepemimpinan Nabi Ibrahim AS Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (02/06)
- Wanita dalam Lensa Sejarah Peradaban Bangsa Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (22/04)
- Halal Bihalal Simbul Perekat Kebersamaan oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi) | (17/04)
- Fitrah Manusia Memiliki Potensi Berkembang Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (21/03)
- Filosofi Pengadilan sebagai Ultimum Remedium: Jalan Lain Sebelum Menempuh Jalan Terakhir Oleh Rizqi Aulia Muslim | (20/03)
- Peningkatan User Experience pada Aplikasi Web SIPP yang Selaras dengan Proses Bisnis Peradilan Oleh Firdauska Darya Satria S.Sy., S.T. | (19/03)
- Khutbah Idul Fitri 1446 H: Idul Fitri Raih Kemenangan dan Tebarkan Kebahagian Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (17/03)
- Puasa Ramadhan Sebagai Momentum Menuju Perubahan Transformatif Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (07/03)
- Asal Usul Pesyariatan Puasa Ramadhan dan Perkembangannya Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. | (06/03)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Mengukur Kepuasan Masyarakat
Pencari Keadilan
![]() |
![]() |
![]() |
Dalam rangka meningkatkan Kualitas dan Mutu kinerja Pengadilan Agama Cimahi, Senin 23 April 2018 Para CPNS/Calon Hakim yang ditempatkan di Satuan Kerja Pengadilan Agama Cimahi melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap para pencari keadilan di Pengadilan Agama Cimahi.
SKM yang dilaksanakan Para CPNS/Calon Hakim ini bertujuan untuk mendapatkan penilaian masyarakat terhadap 9 unsur pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, yang terdiri dari :
1. Persyaratan;
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur;
3. Waktu Penyelesaian;
4. Biaya/Tarif;
5. Produk Spesifikasi jenis pelayanan;
6. Kompetensi pelaksana;
7. Perilaku pelaksana;
8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan;
9. Sarana dan Prasarana.
![]() |
![]() |
![]() |
Penilaian dari masyarakat tersebut selain berguna sebagai masukan agar Pengadilan Agama Cimahi mampu memperbaiki kinerja menjadi semakin lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan SKM ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen fisik Sertifikasi Akreditasi Penjamin Mutu (SAPM) yang dalam waktu dekat siap dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Cimahi. (Aba)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).