Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

KPTA Jabar

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Cimahi Hari ini Jum'at 6 April 2018 Ketua PTA Jawa Barat Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H meemberikan pembinaan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Cimahi yang dipimpin oleh Ketua PA Cimahi Drs. H. Dudung S.H., M.H. Ketua PTA Jabar dalam pembinaan tersebut menyampaikan bahwa dalam memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat harus memperhatikan 3 hal, pertama tentang Manajemen, Teknis dan Kinerja sebagaimana tertuang dalam SAPM.

Audien2 KPTA dan Cakim
WAKA Panitera Cakim

 

Hal lain yang tak kalah penting dalam pembinaan hari ini yaitu mengenai sisa perkara tahun 2017 yang belum diputus serta dibahas pula mengenai tata cara pemanggilan para pihak yang kedepan akan disampaikan panggilan sidang tersebut secara online.

Sekaligus Pembinaan, dalam kesempatan ini pula Ketua PTA Jabar memberikan motivasi bagi seluruh pegawai agar senantiasa mampu meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Peradilan Agama dan mensukseskan SAPM.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

ColorsProsedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut