Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

Wilayah Yurisdiksi

 

F. Wilayah Yurisdiksi
  1. Peta Wilayah Kota Cimahi
     

Terdiri dari 3 Kecamatan dan 15 Kelurahan :

Cimahi Selatan, terdiri dari 5 Kelurahan :

  1. Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, 40531.
  2. Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, 40532
  3. Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, 40533
  4. Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, 40534
  5. Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Cimahi Selatan, 40535

Cimahi Tengah, terdiri dari 6 Kelurahan :

  1. Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, 40521
  2. Kelurahan Cigugur Tengah, 40522
  3. Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, 40523
  4. Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, 40524
  5. Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, 40525
  6. Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, 40526

 Cimahi Utara, terdiri dari 4 kelurahan:

  1. Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, 40511
  2. Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, 40512
  3. Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, 40513
  4. Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, 40514

 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

ColorsProsedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut