Seputar Peradilan
Perkuat Akuntabilitas Aset, Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia Laksanakan Mentoring Pengelolaan Aset di PA Kota Cimahi
Pengadilan Agama Kota Cimahi mendapatkan kunjungan kerja dari Yudi Cahyadi, S.T., yang menjabat sebagai Kepala Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan peninjauan langsung terhadap pengelolaan aset yang dimiliki oleh satuan kerja tersebut. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga didampingi oleh Reza M. Sajidin, S.Sy., selaku Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring terhadap pengelolaan aset negara yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi. Proses monitoring ini mencakup sejumlah aspek penting yang dikenal sebagai Parameter Indeks Pengelolaan Aset. Di antaranya adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara akuntabel dan bernilai guna, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian aset secara optimal, termasuk administrasi aset yang tertib dan terpercaya.
Seluruh hasil penilaian atas pengelolaan aset tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi e-Sadewa, yang merupakan alat ukur utama dalam Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI. Nilai dari indeks ini akan menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia untuk memastikan kesesuaian dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara nasional. Oleh karena itu, hasil dari monitoring ini sangat penting dalam mendukung penyusunan strategi pengelolaan kinerja dan anggaran yang terarah dan terukur.
Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Cimahi memiliki peluang besar untuk memperkuat sistem pengelolaan aset secara lebih profesional dan sesuai regulasi. Penataan aset yang baik akan berkontribusi pada terciptanya tata kelola lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi peradilan modern yang mengedepankan integritas serta efisiensi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.