Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Kota Cimahi Hadiri Rapat Persiapan Sidang Isbat Pernikahan di Setra Abiyoso
Cimahi, 6 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal penetapan keabsahan pernikahan, Pengadilan Agama Kota Cimahi menghadiri undangan rapat persiapan pelaksanaan sidang isbat pernikahan yang digelar di Setra Abiyoso, Cimahi, pada Senin (6/10), pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
Pengadilan Agama Kota Cimahi diwakili oleh Jaenudin Ramdhan, S.H.I. (Panitera Muda Hukum), Yeni Elawati, S.Ag. (Panitera Muda Gugatan), dan Ganindya Kayantri, S.Psi. (Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Setra Abiyoso di Cimahi, Bapak Feri Afrianto. Dalam sambutannya, beliau menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi masyarakat akibat tidak adanya dokumen resmi pernikahan, yang berdampak pada kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak. Padahal, akta kelahiran merupakan dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, hingga kependudukan.
“Kami melihat banyak masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan karena tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara maupun agama. Oleh karena itu, kami ingin menjembatani agar mereka bisa mendapatkan legalitas hukum melalui pelaksanaan sidang isbat nikah ini,” ujar Feri Afrianto.
Untuk mewujudkan program tersebut, Setra Abiyoso mengundang berbagai pihak terkait agar terjalin koordinasi dan sinergi yang baik. Selain Pengadilan Agama Kota Cimahi, turut diundang pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi, serta para Lurah di wilayah Kota Cimahi.
Kegiatan ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, sebagai upaya pelayanan terpadu yang menjamin hak-hak sipil masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki dokumen hukum pernikahan.
Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan pelaksanaan sidang isbat pernikahan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam mendapatkan legalitas pernikahan yang sah secara hukum dan agama.