Seputar Peradilan

WhatsApp Image 2025 09 26 at 11.18.04 WhatsApp Image 2025 09 26 at 11.20.21

Cimahi, 26 September 2025 – Pengadilan Agama Cimahi pada hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai usang yang sudah tidak terpakai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penertiban arsip dan dokumen administrasi peradilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cimahi, Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., serta turut dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional, antara lain Wakil Ketua Pengadilan Agama Cimahi, Panitera, Sekretaris, Kepala Sub-bagian Umum dan Keuangan, Panitera Muda Hukum, dan Kepala Sub-bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.

Blanko akta cerai yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Cimahi dalam menjaga keamanan data, meningkatkan efisiensi kerja, serta mendukung tertib administrasi di lingkungan peradilan.