Seputar Peradilan
PA Kota Cimahi Kembali Hasilkan Kesepakatan Damai melalui Mediasi
Kota Cimahi, 1 September 2025 – Upaya mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi pada 1 September 2025 kembali menunjukkan hasil positif. Dipandu oleh Dr. Ramin, M.Ag., selaku Mediator non-Hakim, perkara cerai gugat yang diajukan oleh salah satu pihak berhasil menemui kesepakatan perdamaian. Mediator berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk berdialog secara terbuka hingga akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana penuh haru dan kekeluargaan. Mediator memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan dan perasaan mereka. Melalui pendekatan musyawarah yang konstruktif, perbedaan yang semula tampak sulit dijembatani akhirnya dapat dipertemukan pada titik kesepahaman bersama.
Keberhasilan ini menjadi cerminan nyata bahwa mediasi memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan dan mengurangi dampak perceraian di masyarakat. Bagi para pihak, kesepakatan damai ini membawa ketentraman karena mereka tidak harus menempuh proses persidangan yang panjang. Selain itu, hasil mediasi juga diyakini mampu menjaga hubungan baik ke depan bagi para pihak. Keberhasilan mediasi ini menjadi dorongan bagi seluruh aparatur peradilan untuk terus mengupayakan penyelesaian perkara secara damai. Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga berperan sebagai lembaga yang menghadirkan keadilan dengan cara-cara yang lebih humanis dan menenteramkan.