Seputar Peradilan
PA Kota Cimahi Kembali Damaikan Para Pihak dalam Perkara Cerai Gugat melalui Mediasi
Kota Cimahi, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai gugat pada 27 Agustus 2025. Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi, kedua belah pihak yang awalnya bersikeras bercerai akhirnya bersedia berdamai. Dipandu oleh Diyar Ginanjar, S.Pd., M.H., CPM., sebagai Mediator non-Hakim, proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka dan saling menghargai.
Hasil dari mediasi menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak untuk mengakhiri perselisihan rumah tangga secara damai. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk rujuk serta menyatakan pencabutan perkara perceraian yang telah didaftarkan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam laporan resmi mediator dan disampaikan kepada Hakim sebagai dasar administrasi penghentian proses pemeriksaan perkara. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi merupakan instrumen hukum yang efektif dalam penyelesaian sengketa perkawinan. Dengan kesepakatan damai ini, perkara cerai gugat berhasil diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke tahap persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PA Kota Cimahi dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan humanis. Selain berhasil menambah daftar capaian positif PA Kota Cimahi dalam menekan angka perceraian, proses mediasi juga menjadi sarana untuk memperkuat keharmonisan rumah tangga. Harapannya, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi perkara serupa sehingga mediasi semakin efektif dalam menciptakan solusi alternatif penyelesaian sengketa.