Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Kota Cimahi Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Kewarisan

 

foto descente 18 Juli

 

Cimahi, 18 Juli 2025 — Pengadilan Agama Kota Cimahi melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara kewarisan yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025 di lokasi obyek sengketa yang terletak dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kota Cimahi. 

Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, didampingi Panitera Pengganti dan Jurusita, serta dihadiri oleh Para Pihak yang bersengketa dan dua orang saksi. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan pewaris.

Tujuan utama dari pelaksanaandescenteini adalah untuk memperoleh persepsi langsung terhadap kondisi fisik obyek sengketa, termasuk kejelasan letak, luas, serta batas-batasnya. Dengan demikian, Majelis Hakim dapat menilai secara faktual keberadaan dan status obyek sengketa.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bentuk konkret dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta berorientasi pada pencapaian keadilan substantif. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas putusan, menjamin objektivitas dalam proses penyelesaian perkara, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak berperkara secara proporsional.