Seputar Peradilan
Descente dan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Hakim, PA Kota Cimahi Siapkan Aparatur Hadapi Pelaksanaan Eksekusi Putusan

Cimahi, 18 Juli 2025 — Pengadilan Agama Kota Cimahi melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara kewarisan yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2025 di lokasi obyek sengketa yang terletak dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, didampingi Panitera Pengganti dan Jurusita, serta dihadiri oleh Para Pihak yang bersengketa dan dua orang saksi. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan pewaris.
Tujuan utama dari pelaksanaandescenteini adalah untuk memperoleh persepsi langsung terhadap kondisi fisik obyek sengketa, termasuk kejelasan letak, luas, serta batas-batasnya. Dengan demikian, Majelis Hakim dapat menilai secara faktual keberadaan dan status obyek sengketa.

Usai kegiatan descente, Pengadilan Agama Kota Cimahi melanjutkan dengan sosialisasi peningkatan kompetensi hakim dan aparatur kepaniteraan dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya proaktif dalam memperkuat pemahaman teknis para aparatur peradilan terkait mekanisme dan tahapan eksekusi putusan, mulai dari tata cara pengajuan permohonan eksekusi, penetapan aanmaning, hingga pelaksanaan sita eksekusi dan penyerahan obyek sengketa. Meskipun hingga saat ini Pengadilan Agama Kota Cimahi belum menerima perkara terkait pelaksanaan eksekusi putusan, kegiatan sosialisasi ini menjadi bekal berharga bagi para hakim dan aparatur kepaniteraan.

Dengan demikian, ketika perkara eksekusi diajukan di kemudian hari, seluruh aparat peradilan telah memiliki kesiapan yang matang, baik dari segi pengetahuan hukum maupun keterampilan teknis di lapangan. Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. “Kami ingin memastikan seluruh hakim dan aparatur PA Cimahi siap secara kompeten menghadapi pelaksanaan eksekusi putusan di masa mendatang. Sosialisasi ini menjadi langkah antisipatif untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan peradilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan descente dan sosialisasi yang berkesinambungan ini, Pengadilan Agama Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang profesional, responsif, dan berintegritas tinggi. Upaya tersebut sekaligus mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan orientasi utama pada keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak berperkara secara proporsional.
