Seputar Peradilan

PA Cimahi Gelar Rapat Evaluasi Mediator Non-Hakim Semester I Tahun 2025

 

b00064c4 9566 4595 9e72 4511bc7e2e72 2

Kota Cimahi, 17 Juli 2025 - Pengadilan Agama Kota Cimahi menyelenggarakan Rapat Evaluasi Mediator Non-Hakim Semester I Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas proses mediasi di lingkungan peradilan.Pentingnya proses mediasi dalam persidangan menjadi alasan utama diperlukannya monitoring terhadap capaian dan tantangan yang dihadapi oleh mediator. Untuk mengimplementasikan monitoring secara efektif, Pengadilan Agama Kota Cimahi mengadakan Rapat Evaluasi Mediator Non-Hakim Semester I Tahun 2025 di ruang Media Center pada 17 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Bapak Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan para mediator non-hakim Pengadilan Agama Kota Cimahi. 

Rapat evaluasi tersebut membahas strategi peningkatan kinerja (performance) para mediator non-hakim dalam melakukan mediasi sehingga tingkat keberhasilan mediasi sesuai dengan target yang diharapkan. Pelaksanaan evaluasi ini juga dilaksanakan untuk menelaah kembali capaian, tantangan, dan praktik yang telah dilakukan para mediator non-hakim selama enam bulan pertama tahun berjalan. Diskusi berlangsung konstruktif dan difasilitasi oleh Bapak Wakil Ketua PA Kota Cimahi untuk memastikan bahwa setiap masukan ditindaklanjuti secara konkret dalam bentuk perbaikan prosedur dan peningkatan sinergi internal.

Melalui rapat evaluasi ini, Pengadilan Agama Kota Cimahi berharap dapat menyusun langkah pembinaan dan penguatan peran mediator non-hakim secara lebih sistematis ke depan. Evaluasi berkala semacam ini tidak hanya menjadi sarana monitoring kinerja, tetapi juga menjadi ruang refleksi kelembagaan demi terwujudnya penyelesaian perkara yang lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan target yang diharapkan. (ny)