Seputar Peradilan
PA Kota Cimahi Berhasil Kembali Mendamaikan Para Pihak dalam Perkara Cerai Gugat melalui Mediasi
Kota Cimahi, 17 Juli 2025 - Pengadilan Agama Kota Cimahi mencatat capaian penting dalam penyelesaian perkara cerai gugat. Perkara cerai gugat No: xxx/Pdt.G/2025/PA.Cmi telah sepakat untuk dicabut oleh Penggugat dan Tergugat pada 17 Juli 2025. Berkat proses mediasi yang berlangsung secara efektif, kedua pihak sepakat untuk membatalkan perceraian dan memberikan kesempatan bagi hubungan mereka untuk dipulihkan.
Proses mediasi ini dipandu oleh mediator non-hakim Bapak Ridwan, S.H., yang berperan sebagai fasilitator netral dalam membuka komunikasi yang sebelumnya tertutup rapat hingga berhasil mendamaikan para pihak. Selama proses mediasi, pihak penggugat dan tergugat diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan pandangan dan perasaannya masing-masing. Dengan dibantu oleh mediator yang menjembatani komunikasi secara objektif dan netral, pasangan tersebut mulai menemukan titik temu. Hasilnya, gugatan perceraian ditarik kembali dan kedua belah pihak memilih untuk memperbaiki hubungan secara bertahap di luar pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menjadi catatan positif bagi lembaga peradilan, tetapi juga menjadi cerminan nyata bahwa mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan keutuhan keluarga, keadilan restoratif, serta semangat musyawarah. Hal tersebut menjadi bukti konkret bahwa mediasi bukan hanya bagian prosedural dalam alur persidangan, melainkan ruang penting untuk menghadirkan solusi damai secara mandiri. PA Kota Cimahi menyambut baik hasil ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat peradilan yang humanis, akomodatif, dan berorientasi pada penyelesaian konflik yang tidak selalu harus berujung pada perceraian. (ny)