Seputar Peradilan

Penetapan Agen Perubahan Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 02 10 at 08.22.41

Kota Cimahi, 10 Februari 2025 – Pada apel pagi, Senin 10 Februari 2025, Pengadilan Agama Kota Cimahi akhirnya resmi menetapkan Fitri Nuryati, A.Md., Klerek - Pengelola Penanganan Perkara PA Kota Cimahi sebagai Agen Perubahan Tahun 2025 setelah diadakan pemilihan yang dilakukan oleh seluruh aparatur PA Kota Cimahi. Penetapan agen perubahan tahun 2025 adalah upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam membangun lingkungan kerja yang inovatif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Selain penetapan Agen Perubahan Tahun 2025, pada apel pagi 10 Februari 2025, diberikan juga berbagai apresiasi terhadap aparatur PA Kota Cimahi. Pertama, pemberian piagam terhadap Agen Perubahan Tahun 2024, diberikan kepada Fitri Nuryati, A.Md., Kiki Muhamad Zikri, S.Sy., dan Chandra Dini S.E., S.H.

Kemudian, pemberian predikat Service Excellent terhadap seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), PA Kota Cimahi, terdiri dari Fitri Nuryati, A.Md., Kiki Muhamad Zikri, S.HI., Reza Amalia Chaerun Nisa, S.H., dan Neni Amalia, A.Md. Terakhir, pemberian predikat Duta Layanan, kepada Oka Anri Sayogian, S.H. Pemberian berbagai predikat dan penghargaan ini diharapkan mendorong budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.