Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT(DESCENTE)

 

Kamis, 31 Oktober 2024 Pengadilan Agama Kota Cimahi melakukan pemeriksaan setempat (descente) didaerah pacinan terhadap perkara nomor 986/Pdt.G/2024/PA.Cmi dengan ketua Majelis YM Drs. Masnun, S.H. dengan Hakim Anggota 1: YM Dra. Siti Munawaroh,S.H. dan Hakim Anggota 2: YM Drs. Mochamad Sumantri, S.H. turut dibantu oleh Ibu Sri Mulyani Amin, S.H.sebagai Panitera Pengganti.

WhatsApp Image 2024 10 31 at 11.44.42

Pengadilan Agama dapat melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan hak asuh anak, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kesejahteraan anak dipertimbangkan dalam keputusan yang akan diambil.

Pemeriksaan setempat dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

  • Sidang dibuka di ruang sidang Pengadilan, kemudian dilanjutkan ke lokasi objek sengketa
  • Sidang pemeriksaan setempat dibuka di Kantor Lurah/ Kepala Desa, kemudian dilanjutkan ke lokasi objek sengketa
  • Sidang pemeriksaan setempat dibuka langsung di tempat objek sengketa

WhatsApp Image 2024 10 31 at 09.53.48

Dalam pemeriksaan setempat, hakim dan tim pengadilan akan melakukan observasi langsung di lokasi. Penggugat akan memberikan penjelasan terkait situasi dan kondisi yang dihadapinya, sementara pegawai kelurahan setempat akan memberikan informasi tambahan.

Keputusan hakim mengenai hak asuh anak akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan setempat sebagai salah satu pertimbangan penting dalam mengambil keputusan.