Seputar Peradilan
Iman, Ilmu, dan Perubahan: Menjemput Keberkahan Ramadhan melalui Kultum Bada Zuhur

Kultum Hari Keenam Ramadhan di Pengadilan Agama Kota Cimahi (24/02/2026)
Kota Cimahi, 24 Februari 2026 - Pengadilan Agama Kota Cimahi menyelenggarakan kegiatan kultum bada zuhur yang bertempat di Masjid Al-Mahkamah Pengadilan Agama Kota Cimahi. Kegiatan tersebut menghadirkan H. Ahmad Hidayat, S.H.I., M.H. sebagai pemateri dan dipandu oleh Fitri Nuryati, Amd. selaku MC. Kultum ini diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bagian dari pembinaan rohani rutin.
Dalam ceramahnya, pemateri menyampaikan bahwa Allah Swt. menutup aib dan dosa hamba-Nya serta memberikan ampunan bagi orang yang berpuasa dengan dilandasi iman. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Puasa yang dijalankan dengan keimanan (imanan wa ihtisaban) menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa puasa diwajibkan atas dasar iman, dan iman senantiasa diiringi oleh ilmu pengetahuan. Keimanan tanpa ilmu tidak akan sempurna, sehingga ibadah yang dilakukan harus dipahami maknanya agar memberikan dampak yang nyata dalam kehidupan. Dengan demikian, pelaksanaan puasa tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga sarana peningkatan kualitas diri.
Sebagai penutup, disampaikan bahwa harus ada perubahan sebelum dan sesudah Ramadhan sebagai wujud keberhasilan ibadah. Tiga hal yang perlu ditingkatkan melebihi kebiasaan sebelumnya adalah salat, membaca Al-Qur’an, dan infak. Diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kota Cimahi mampu menjaga peningkatan ibadah tersebut secara konsisten, sehingga menghadirkan keberkahan dalam kehidupan pribadi maupun dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
