Seputar Peradilan
Tindak Lanjuti Imbauan Badan Pengawasan MA RI, PA Kota Cimahi Tuntaskan Pelaporan e-LHKPN Tahun 2025

Pelaporan e-LHKPN Tahun 2025 PA Kota Cimahi (05/01/2026)
Kota – Cimahi Sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti imbauan dan pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Kota Cimahi telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2025.
Seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di lingkungan Pengadilan Agama Kota Cimahi telah memenuhi kewajiban pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan e-LHKPN Tahun 2025 tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 2 Januari 2026, dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen dari total 18 orang Wajib Lapor.
Kepatuhan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam mendukung penguatan pengawasan internal, pencegahan korupsi, serta pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu langkah strategis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Kewajiban ini memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi, mengingat berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik kerap terungkap melalui ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan dengan gaya hidup yang dijalani.
Oleh karena itu, LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian internal, tetapi juga menjadi sarana transparansi dan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara. Semakin terbuka dan akuntabel laporan harta kekayaan yang disampaikan, semakin meningkat pula kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas penyelenggara pemerintahan.
Dengan dituntaskannya pelaporan e-LHKPN Tahun 2025, Pengadilan Agama Kota Cimahi berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi penerapan prinsip good governance, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
