PA Kota Cimahi Hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP), Dekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat
Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui kehadirannya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cimahi. Kegiatan pelayanan ini berlangsung di lokasi strategis, yakni di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kehadiran ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan secara langsung dan mudah dijangkau.
Pada kesempatan tersebut, petugas yang bertugas adalah Pera Rahayu Megasetiyaningsih, Amd. A.B., yang memberikan berbagai layanan kepada pengunjung. Jenis layanan yang tersedia meliputi pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-Court, pemberian informasi terkait perkara, pelayanan pengaduan, hingga pengambilan dokumen resmi seperti Akta Cerai dan Salinan Putusan atau Penetapan Pengadilan. Semua layanan ini diberikan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan keramahan dalam pelayanan.
Layanan Pengadilan Agama Kota Cimahi di MPP ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Rabu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menyediakan akses peradilan yang mudah, cepat, dan transparan. Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan, karena kebutuhan hukum mereka kini dapat dilayani secara efisien di lokasi terintegrasi ini.