PA Kota Cimahi Catat 41,13% Keberhasilan Mediasi 2024, Perkuat Kapasitas melalui Sosialisasi

Kota Cimahi (16/01/2025) - Capaian keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi pada bulan Januari sampai dengan Desember 2024 boleh dapat dikatakan sangat membanggakan. Kenapa tidak, dari total 120 perkara yang wajib dimediasi, sebanyak 53 perkara berhasil mencapai kesepakatan. Ini berarti keberhasilan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama se Indonesia, Pengadilan Agama Kota Cimahi mencapai angka tetinggi sekitar 41,13% di tahun 2024 ini. Capaian ini membuktikan keseriusan mediator dalam mencari solusi damai bagi pihak yang bersengketa.
Mediasi merupakan pendekatan yang lebih cepat, lebih hemat biaya, dan efektif dibandingkan dengan jalur litigasi. Ini merupakan salah satu alasan mengapa Pengadilan Agama Kota Cimahi aktif menjadikan keberhasilan mediasi sebagai program utama dan unggulan. Hasil yang bagus ini menegaskan bahwa mediasi adalah instrumen yang efektif dalam mengakhiri perselisihan dan mewujudkan keadilan yang berorientasi pada perdamaian. Capaian keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari berbagai macam faktor di antaranya kuatnya komitmen mediator dalam mendukung seluruh proses layanan mediasi, dengan menjalankan tahapan-tahapan layanan mediasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, tersedianya sarana dan prasarana ruang mediasi yang sangat representatif serta optimalnya mediator dalam upaya mencari solusi terbaik terkait penyelesaian sengketa yang diajukan para pihak.

Selain itu, Pengadilan Agama Kota Cimahi juga secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi mediasi dalam rangka Penguatan Kapasitas Pegawai Kepaniteraan dan Hakim. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pengadilan dalam mengelola proses mediasi secara profesional dan berorientasi pada hasil. Melalui sosialisasi ini, para hakim dan pegawai kepaniteraan dibekali dengan wawasan terkini mengenai peran mediasi dalam sistem peradilan, strategi komunikasi efektif, serta pentingnya empati dan netralitas dalam memfasilitasi perdamaian antar pihak. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar bagian dalam mendukung penyelenggaraan layanan mediasi yang optimal.

Dalam satu kesempatan Ketua PA Kota Cimahi Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., menyatakan, “Proses mediasi adalah jalan untuk membuka ruang dialog, memahami kepentingan bersama, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Keberhasilan ini merupakan langkah positif menuju perdamaian dalam konflik keluarga.”
“Selaku pimpinan tentu kami belum merasa puas dengan keberhasilan yang ada saat ini, melainkan kami terus berpacu untuk meraih kesuksesan yang lebih besar agar keberhasilan mediasi tahun depannya lebih tinggi lagi persentase keberhasilan,” pungkasnya.
Keberhasilan mediasi ini bukan hanya menunjukkan keterampilan mediator, tetapi juga mencerminkan semangat dan kerja keras dari semua pihak yang terlibat terutama bagian Sekretariatan yang menyediakan sarana dan prasarana dan Kepaniteraan yang menyelenggarakan administrasi mediasi yang efektif.
“Selaku mediator Pengadilan Agama Kota Cimahi senantiasa tetap berkomitmen untuk memberikan layanan peradilan yang adil dan berwawasan kekeluargaan, mendukung penyelesaian konflik dengan pendekatan yang humanis dan efektif. Proses mediasi ini membuktikan bahwa ketika kita bersedia mendengarkan dan berbicara, kita dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak, demikian yang disampaikan mediator Pengadilan Agama Kota Cimahi Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
Keberhasilan mediasi mencapai 41,13% sangat membanggakan, karena target yang hendak dicapai awalnya dalam komponen IKU Pengadilan Agama Kota Cimahi diangka 7%, ini berarti melebih ekspektasi kenaikannya sangat signifikan.