Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi
Apresiasi BAWAS MA RI kepada aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi atas Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi pada Triwulan I 2026 (17/04/2026)
Kota Cimahi, 19 April 2026 — Pengadilan Agama Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas melalui capaian membanggakan pada awal tahun 2026. Pada 17 April 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) memberikan Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan I 2026 kepada aparatur yang dinilai transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewajiban pelaporan. Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa budaya antigratifikasi telah terinternalisasi dengan baik di lingkungan peradilan.
Apresiasi tersebut diraih oleh dua aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi, yaitu Ketua Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., serta Penata Layanan Operasional Kiki Muhamad Zikri, S.H.I. Keduanya menunjukkan keteladanan dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi, baik penerimaan maupun penolakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Keteladanan ini tidak hanya mencerminkan integritas tinggi dan komitmen menjaga marwah lembaga peradilan, tetapi juga menjadi contoh nyata kebaikan dan prestasi bagi ASN lainnya dalam menjalankan tupoksinya selaku pelayan masyarakat dan abdi negara.
Capaian ini selaras dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terus diperkuat di Pengadilan Agama Kota Cimahi. Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya Akuntabel, Berorientasi Pelayanan, dan Harmonis, menjadi landasan dalam membentuk budaya kerja yang profesional dan terpercaya. Sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penguatan integritas aparatur menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi sekaligus standar bagi seluruh aparatur untuk terus menjaga komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pelaporan gratifikasi tidak sekadar mejadi kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk nyata tanggung jawab moral kepada masyarakat. Dengan semangat integritas yang terus dijaga, Pengadilan Agama Kota Cimahi optimis mampu mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya publik. (NY&ZNK)