Triwulan Pertama 2026, Keberhasilan Mediasi PA Kota Cimahi Mencapai Hasil Positif
Infografis Mediasi di PA Kota Cimahi. Dokumentasi Panmud Hukum PA Kota Cimahi
Cimahi, 1 April 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi kembali mencatat kinerja yang membanggakan pada triwulan pertama tahun 2026. Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan mediasi yang menunjukkan hasil positif dalam penyelesaian perkara secara damai.
Berdasarkan informasi dari Bagian Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum, selama periode Januari hingga Maret 2026 terdapat 31 perkara yang menempuh proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Dari jumlah tersebut, 6 perkara berhasil dengan akta perdamian, 3 perkara berhasil dengan pencabutan, 21 perkara berhasil sebagian, 1 perkara dinyatakan tidak berhasil atau gagal, sehingga harus dilanjutkan ke proses persidangan.
Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas perkara yang dimediasi memperoleh hasil positif, baik dalam bentuk keberhasilan penuh maupun sebagian. Capaian ini menunjukkan bahwa mediasi masih menjadi instrumen efektif dalam menyelesaikan sengketa, khususnya perkara keluarga seperti perceraian, hak asuh anak, dan sengketa waris. Melalui pendekatan musyawarah, para pihak didorong untuk mencapai kesepakatan yang adil, cepat, dan berbiaya ringan.
Selain mampu mengurangi beban perkara di pengadilan, keberhasilan mediasi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena dapat menjaga hubungan baik antar pihak serta meminimalisir konflik berkepanjangan.
Pengadilan Agama Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi melalui peningkatan kompetensi mediator serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan hasil positif pada triwulan pertama ini, diharapkan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi akan terus meningkat pada periode berikutnya.