Seputar Peradilan

PA Kota Cimahi Kembali Damaikan Para Pihak dalam Sengketa Kewarisan Melalui Mediasi

WhatsApp Image 2026 01 26 at 10.03.21 1

Foto Tim IT PA Kota Cimahi 26/01 Keberhasilan Mediasi Sengketa Kewarisan

Kota Cimahi, 26 Januari 2026 — Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali berhasil memfasilitasi perdamaian para pihak dalam perkara sengketa kewarisan melalui proses mediasi. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi dengan mediator nonhakim Alfiana Rahmita Imaniar, S.H.

Proses mediasi berlangsung sebanyak dua kali pertemuan, yaitu pada Selasa, 20 Januari 2026 dan Senin, 26 Januari 2026. Sengketa kewarisan tersebut melibatkan satu orang Penggugat dan empat orang Tergugat, dengan objek sengketa berupa empat harta tidak bergerak dan satu harta bergerak, nilai objek sengketa yang secara keseluruhan ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Melalui rangkaian proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara kewarisan dapat diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan ini mencerminkan adanya itikad baik para pihak serta menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan keharmonisan hubungan kekeluargaan.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi, sekaligus sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program unggulan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang peningkatan keberhasilan mediasi.

Pengadilan Agama Kota Cimahi berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, berkeadilan, serta sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.