Mediasi Cerai Talak di PA Kota Cimahi Berhasil Capai Kesepakatan, Kedepankan Musyawarah dan Perdamaian

Mediator non-hakim di Pengadilan Agama Kota Cimahi berhasil damaikan para pihak dalam perkara cerai talak melalui mediasi (24/12/2025)
Kota Cimahi, 24 Desember 2025 - Pengadilan Agama Kota Cimahi kembali menunjukkan keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Cimahi pada Rabu, 24 Desember 2025, perkara cerai talak yang dimediasi berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Capaian ini menegaskan bahwa mediasi menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara bermartabat dan berkeadilan.
Proses mediasi dipandu oleh mediator non-hakim, Diyar Ginanjar Andiraharja, S.Pd., M.H., CPM., yang menjalankan peran secara profesional, empatik, dan komunikatif. Dengan pendekatan persuasif dan suasana yang kondusif, mediator mendorong dialog terbuka agar para pihak dapat menyampaikan kepentingan dan harapan masing-masing. Melalui proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepahaman yang dapat diterima secara bersama.
Keberhasilan mediasi cerai talak ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Kota Cimahi dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang humanis. Mediasi tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga membantu para pihak menemukan solusi yang lebih berkelanjutan. Dengan dukungan mediator yang kompeten, mediasi diharapkan semakin menjadi pilihan utama bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara damai.