Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Cimahi memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Cimahi. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut

IMG 1932

Hotel Sutan Raja Soreang menjadi tempat dilangsungkannya diskusi hukum Wilayah IV Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Agama Cianjur dan Pengadilan Agama Cianjur. Diskusi mengambil tema Eksekusi dan Permasalahannya.
Diskusi dihadiri para Ketua PA, Wakil Ketua, Panitera dan Jurusita dan yang menjadi Narasumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Drs. H. Bahrusam Yunus, S.H., M.H., Waka PTA Jawa Barat Drs. Drs. H. Mardiana Muzhaffar, S.H., M.H., dan Hakim Tinggi Drs. Tata Sutayuga, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.
Diskusi mengenai Eksekusi ini berlangsung interaktif, para peserta bergantian melontarkan jawaban yang ditanyakan oleh nara sumber, begitu pula sebaliknya para peserta antusias memberikan pertanyaan kepada nara sumber mengenai Permohonan Eksekusi, Aanmaning, Pemetaan Eksekusi, Pelaksanaan Eksekusi Riil, Sita Eksekusi dan permasalahan lain yang dihadapi oleh Pengadilan Agama.

IMG 1929IMG 1899

IMG 1908IMG 1909

@mt

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

ColorsProsedur Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Masing-masing prosedur memiliki kriteria sebagaimana dijelaskan kemudian.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Cimahi memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut